Jumat, 31 Agustus 2007



Asril Sitompul, SH, LL.M
Direktur Penerbit Books Terrace & Library
Lahir di Natal, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Menempuh pendidikan di Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Kemudian melanjutkan studi ke Southern Methodist University, Dallas-Texas, USA dan memperoleh Master of Law (LL.M) International and Comparative Law. Sekarang sedang menempuh program doktor ilmu hukum di Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Buku yang pernah diterbitkan: Pasar Modal, Penawaran Umum dan Permasalahannya (1996); Due Diligence dan Tanggungjawab Lembaga Penunjang pada Proses Penawaran Umum (1999); Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (1999); Reksadana, Pengantar dan Pengenalan Umum (2000); Hukum Internet, Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace (2001), Hukum Telekomunikasi Indonesia (2005). Bersama Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, LL.M dan Prof. DR. Bismar Nasution, SH, MH mendirikan Pusat Informasi Hukum Indonesia (Information Center for Indonesia Law) di Bandung semula berbentuk badan hukum yayasan kemudian diubah menjadi berbentuk Perkumpulan. Selain memberikan pelayanan jasa di bidang konsultasi hukum, lembaga ini juga menerbitkan buku-buku hukum dengan nama Penerbit Books Terrace & Library.

======= ooo =======



BUKU-BUKU TERBITAN
BOOKS TERRACE & LIBRARY
BANDUNG




Title: HUKUM TELEKOMUNIKASI INDONESIA_Author: Asril Sitompul Sitompul, SH, LL.M_Price Rp 60.000,-_Cetakan pertama, 2005.

“Sektor telekomunikasi merupakans ektor yang unik, disamping menjadi pendukung bagi sektor bisnis lainnya, telekomunikasi sendiri juga menjadi sektor bisnis yangs angat menarik. Kecenderungan privatisasi yang disertai dengan kompetisi, memerlukan aturan main yang jelas. Meskipun kecenderungan yang terjadi adalah deregulasi, namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan faktor yang penting dalam kehidupan bisnis telekomunikasi. Peta bisnis telekomunikasi mengalami perubahan sangat cepat. Terjadinya konvergensi teknologi dan bisnis membuat sektor ini bergerak cepat dan cenderung mengalami turbulensi. Hal ini memerlukan perhatian khusus baik dari sisi teknologi, regulasi, struktur pasar, maupun dari sisi persaingan usaha. Khasanah perpustakaan Indonesia yang berisikan pembahasan tentang telekomunikasi tidak banyak dan jika ada hampir seluruhnya merupakan pembahasan masalah yang berkaitan dengan teknik telekomunikasi, sedangkan buku yang membahas telekomunikasi dari sisi hukum dapat dikatakan belum ada. Buku-buku hukum telekomunikasi yang ada saat ini, selain langka, hampir semua berasal dari negara lain, yang tentunya dalam beberapa hal kurang cocok dengan sistem hukum Indonesia. Untuk itu kami menyambut baik upaya Saudara Asril Sitompul untuk menerbitkan buku yang membahas masalah hukum di bidang telekomunikasi dari sudut pandang hukum Indonesia. Buku ini kami harapkan akan dapat membuka jalan bagi berbagai pihak untuk melakukan penelitian yang lebih lanjut agar bidang hukum ini akan semakin berkembang di masa yang akan datang. Kami berharap semoga buku ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat yang tertarik mempelajari sektor telekomunikasi” (Kata Sambutan, Kristiono, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk).





Title: LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN: SUBSTANSI DAN PERMASALAHAN_Author: Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, LL.M_Price Rp 70.000,-_Cetakan pertama, 2006.

"Buku yang membahas substansi dan permasalahan sistem penjaminan simpanan (deposit protection system) ini cukup penting karena memuat informasi yang cukup luas dan mendalam mengenai sistem penjaminan simpanan nasabah bank, terlebih-lebih setelah didirikannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa dalam sistem perekonomian nasional, industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting untuk memajukan dan mengembangkan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itulah stabilitas industri perbankan perlu dijaga dan dipelihara karena industri perbankan pada dasarnya sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan pilar penting dalam memelihara dan menjaga stabilitas industri perbankan. Kepercayaan masyarakat ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank, sehingga bank yang sehat dapat diwujudkan. Kelangsungan usaha bank yang sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan peningkatan pelayanan jasa perbankan itu sendiri. Apabila suatu bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat, maka kelangsungan usaha bank tersebut menjadi terganggu dan izin usahanya bisa dicabut karena bank tersebut telah menjadi “Bank Gagal”. Oleh sebab itulah, baik pemilik dan pengelola bank maupun berbagai otoritas yang terlibat dalam pengaturan dan pengawsan bank, harus bekerjasama dan memiliki komitmen yang kuat dalam upaya memelihara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi industri perbankan. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan didirikannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai amanat Undang-undang tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Sesuai dengan fungsinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan dapat menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan “Bank Gagal” dengan sebaik-baiknya. Akhir kata, semoga buku ini memberikan manfaat (SEKAPUR SIRIH).





Title: PROBLEMATIKA PERBANKAN_Author: Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, LL.M_Price Rp 60.000,-_Cetakan pertama, 2005.

"Penyebab yang paling populer dari kegagalan bank adalah karena kelalaian pengurus bank, serta praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurusnya sendiri karena sangat sulit untuk mendeteksinya. Hal ini dapat dilihat dari praktik perbankan Indonesia dengan besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri tanpa menyediakan jaminan yang memadai. Di Amerika Serikat, pemberian kredit yang tidak dijamin secara cukup dikategorikan sebagai penipuan. Fred Galves ada mengemukakan bahwa “the best way to rob a bank is to own one“. Oleh sebab itulah diperlukan suatu metode pengawasan dan pemeriksaan yang spesifik untuk mencegah dan memberantas kejahatan perbankan. Pengawasan eksternal dilakukan oleh regulator (Bank Indonesia) meliputi 4 kewenangan. Pertama, kemungkinan adanya celah (fitfall) pada regulasi. Kedua, mengkaji metode pemeriksaan (audit) untuk diterapkan oleh Badan Pengawas. Ketiga, mekanisme pemberian ijin dan pencabutan ijin usaha bank. Keempat, efektifitas penjatuhan sanksi. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh manajemen bank dengan menerapkan good corporate governance dan prinsip Know Your Employee. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan oleh masyarakat meliputi penerapan prinsip keterbukaan. Demikian sebagian isi buku yang cukup penting ini. Meskipun buku ini merupakan “kumpulan tulisan” akan tetapi karena di dalam pembahasannya menggunakan pendekatan inter disipliner, sehingga secara komprehensif mampu menyajikan suatu deskripsi yang utuh dan analisis yang tajam tentang masalah-masalah krusial dan aktual yang dihadapi industri perbankan dari dahulu hingga sekarang, dan disertai pula dengan alternatif solusinya. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, buku ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi pengembangan dan kemajuan industri perbankan, khususnya di Tanah Air (SEKAPUR SIRIH).





Title: INSIDER TRADING: KEJAHATAN DI PASAR MODAL_Author: Asril Sitompul, SH, LL.M, Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, LL.M, Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH_Price Rp 70.000,-_Cetakan pertama, 2007 (belum terbit, dalam proses pencetakan).

Meskipun kita di Indonesia menganut sistem hukum yang berbeda dengan negara lain, namun tidak ada salahnya mempelajari kasus-kasus insider trading yang terjadi di negara lain sebagai perbandingan dan juga untuk menambah pengetahuan serta pemahaman dalam penanganan kasus insider trading dan kasus pelanggaran aturan main di pasar modal. Misalnya, seperti perkara Securities and Exchange Commission v. W. J. Howey Co., 328 U.S. 293 (1946), atau yang dikenal dengan Kasus Howey. Meskipun kasus Howey bukan merupakan kasus insider trading, namun sangat baik untuk dipelajari karena kasus ini selalu menjadi acuan bagi para hakim dan pengacara dalam setiap kasus yang menyangkut kejahatan di bidang sekuritas dan pasar modal. Kasus ini biasanya digunakan sebagai test untuk mengetahui apakah telah terjadi suatu pelanggaran, atau kejahatan menyangkut pasar modal atau merupakan pelanggaran atau kejahatan biasa. Test ini populer dengan sebutan Howey Test. Kasus ini sangat penting dipelajari mengingat belakangan ini telah marak adanya tawaran investasi dari berbagai perusahaan yang menyatakan bahwa mereka sedang mengembangkan pertanian berbagai jenis tanaman dan mengundang investor untuk menanamkan modalnya dengan membeli penyertaan dalam investasi tersebut. Hal seperti masih luput dari jangkauan otoritas Pasar Modal Indonesia meskipun telah ada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Kejadian bangkrutnya PT. Qurnia Subur Alam Raya (PT QSAR) pada bulan Agustus 2002, suatu perusahaan yang menawarkan investasi dalam usaha pertanian kepada masyarakat di Indonesia, hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat maupun pemerintah untuk lebih berhati-hati dan tetap meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang menghimpun dan mengerahkan dana masyarakat, agar masyarakat tidak tertipu oleh berbagai skim penipuan yang berkedok investasi (SEKAPUR SIRIH).





Title: HUKUM KEGIATAN EKONOMI (I)_Author: Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH_Price Rp 50.000,-_Cetakan pertama, 2007.

Sebagai satu negara yang eksis di dunia, tidak bisa tidak Indonesia harus menyesuaikan hukumnya dengan sistem hukum yang berlaku di dunia internasional. Karena sebagai bagian dari dunia internasional, kesesuaian hukum yang berlaku di Indonesia dengan dunia internasional akan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi atau kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan kata lain, adanya jaminan kepastian hukum dapat menjadikan Indonesia sebagai negara pilihan untuk berinvestasi. Harmonisasi hukum Indonesia dengan hukum yang berlaku dalam kegiatan ekonomi di dunia internasional dapat mendorong keikutsertaan Indonesia dalam kencenderungan era globalisasi ekonomi, sehingga keberadaan Indonesia makin diperhitungkan di dunia internasional. Buku “Hukum Kegiatan Ekonomi” ini mencoba untuk mengkompilasi bagaimana keberadaan hukum dalam kegiatan ekonomi. Dengan demikian buku ini mencoba untuk menggambarkan bagaimana peranan hukum dalam kegiatan ekonomi. Sehingga diharapkan buku ini dapat membuka cakrawala praktisi atau pelaku ekonomi dan peminat hukum tentang peranan hukum dalam perkembangan ekonomi, untuk memahami setiap kegiatan ekonomi untuk kejelasan hukum. Kehadiran buku ini jelas belum sempurna,oleh sebab itu sumbang saran dari banyak pihak sangat diharapkan untuk perbaikan buku ini. Buku ini lahir dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada saudara Syafruddin S. Hasibuan, SH, MH, Drs. Syafrin, MA, Raja Bongsu Hutagalung, SE, Khaerul H. Tanjung, SH, Ario Wandatama, SH, Juliandi P. Silalahi, SH, Ika Safithri, SH, dan Siska Rahman, SH yang telah banyak berperan serta dan mengkritisi bagian-bagian dari buku ini. Tanpa kritisi dan debat, mungkin tidak akan ada upaya untuk menjadikan “kumpulan tulisan” ini menjadi buku. Juga pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Kepada Edi Nasution saya mengucapkan terima kasih dalam upaya mengedit kembali buku ini sehingga lebih mudah dibaca, dan ucapan terima kasih juga saya ucapkan kepada Pusat Informasi Hukum Indonesia (Information Center for Indonesian Law) ~ Books Terrace & Library di Bandung yang telah bersedia menerbitkan buku ini. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat (KATA PENGANTAR).





Title: REJIM ANTI-MONEY LAUNDERING DI INDONESIA_Author: Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH_Price Rp 100.000,-_Cetakan pertama, 2005.

Walaupun negara berkembang seperti Indonesia telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan kemudian menerbitkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, akan tetapi Indonesia masih dikategorikan oleh Financial Action Task Force (FATF) sebagai Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs), yaitu sebagai negara yang tidak kooperatif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (money laundering). Hal ini diketahui melalui press release yang dikeluarkan oleh FATF di Paris tanggal 14 Februari 2003.
Salah satu upaya pemerintah agar Indonesia dapat keluar dari NCCTs List adalah dengan mengamandemen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan menerbitkan peraturan-peraturan pendukung lainnya sehubungan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) di lembaga keuangan non bank (LKNB) seperti pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lain-lain. Hal ini direalisasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 yang mengamandemen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-02/PM/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan Peraturan Bapepam Nomor V/D. 10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah; serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, maka diharapkan agar intensitas kejahatan pencucian undang (money laundering) di Indonesia dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara tetap terjaga dan terpelihara dengan baik. Praktik pencucian uang (money laundering) sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. Oleh sebab itu, upaya-upaya untuk menginformasikan dan mensosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang (money laundering) kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk aparat penegak hukum sudah seharusnya kita dukung sepenuhnya. Karena itu, kami sangat menghargai segala jerih payah Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH dalam merampungkan penulisan buku ini untuk dapat diterbitkan. Di sisi lain, buku-buku yang membahas tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih sedikit di Indonesia. Maka dengan terbitnya buku ini dapat menjadi referensi tambahan bagi kalangan yang berminat mendalami persoalan tindak pidana pencucian uang (money laundering), khususnya di Indonesia (KATA PENGANTAR).





Title: BUNGA RAMPAI ANTI-PENCUCIAN UANG_Author: Dr. Yunus Husein, SHLL.M_Price Rp 50.000,-_Cetakan pertama, 2007.
Pertama-tama saya mengucapkan syukur alhamdulillah ke hadirat Allah SWT karena atas kuasa dan dengan izin-Nya lah sehingga penyusunan buku ini dapat dirampungkan dengan baik. Munculnya keinginan penulis untuk menerbitkan buku ini adalah mengingat buku-buku yang membahas praktik pencucian uang (money laundering) di Indonesia sampai saat ini masih sedikit sekali. Maka dengan kehadiran buku ini diharapkan dapat memperkaya khasanah pengetahuan kita tentang kejahatan pencucian uang dan penanganannya. Dalam proses penyusunan buku ini hingga penerbitannya, penulis mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah memberikan kontribusi nyata antara lain saudara Garda T. Paripurna, Djoko Kurnijanto, Agus Triyono, Edwin Nurhyadi, Eddy Manindo Harahap, M. Natsir Kongah, Fithriadi, Ivan Yustiavandana, Afra Azzahra, Aad Rusyad Nurdin, Edi Nasution dan Penerbit Books Terrace & Library di Bandung. Buku ini merupakan kumpulan tulisan saya yang sebelumnya berbentuk makalah dan artikel dari mulai tahun 2001 hingga 2007 ini. Makalah-makalah dimaksud telah disampaikan pada berbagai kegiatan seperti seminar, sosialisasi dan pelatihan mengenai rezim anti pencucian uang, sedangkan artikel-artikel yang dimuat dalam buku ini telah pula dipublikasikan oleh beberapa media massa di Indonesia. Pada umumnya isi makalah dan artikel tersebut membahas berbagai aspek penting dari tindak pidana pencucian uang serta fungsi dan peranan PPATK sebagai focal point dalam mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Sehubungan dengan itu, satu hal yang cukup sulit dihindarkan dalam penyusunan buku ini adalah adanya pengulangan pokok-pokok pikiran yang relatif sama dalam beberapa tulisan meskipun topiknya berbeda. Di Indonesia rezim anti pencucian uang dibangun dengan melibatkan berbagai komponen, yaitu pihak pelapor (Penyedia Jasa Keuangan), otoritas industri keuangan (Bank Indonesia dan Bapepam-LK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Komite TPPU, PPATK, penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan) serta pihak lain yang mendukungnya seperti Presiden, DPR, Publik, lembaga internasional dan institusi terkait di dalam negeri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Departemen Kehutanan dan sebagainya. Kerjasama dan koordinasi yang sedemikian banyaknya, yang melibatkan berbagai institusi negara dan pihak-pihak terkait lainnya, tidak bisa tidak harus didukung dengan tindakan konkrit dari setiap elemen yang terlibat dalam rezim anti pencucian uang melalui pelaksanaan fungsi dan tugas serta peranan masing-masing. Karena apabila salah satu elemen dari kesatuan rezim anti pencucian uang (sebagai suatu sistem) tersebut tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas serta perannya dengan baik, maka hal itu bisa menjadi loophole yang dapat memberikan ruang gerak bagi pelaku pencuci uang untuk melakukan aksi-aksi kejahatan, bahkan mereka dengan leluasa dapat mengembangkan aktifitas kejahatannya. Sebagian masyarakat kita berpendapat bahwa upaya pemerintah Indonesia untuk dapat membagunan suatu rezim anti pencucian uang yang efektif tidak lain karena adanya tekanan internasional dengan berbagai ancaman yang telah dan akan diterapkan serta dampak yang mungkin timbul dari ancaman tersebut. Namun tentunya hal tersebut tidaklah sepenuhnya benar apabila ditinjau dari sisi kepentingan nasional yang lebih besar terutama dalam konteks sistem penegakan hukum dan pembangunan perekonomian nasional. Dalam sistem penegakan hukum, rezim anti pencucian uang hadir dengan paradigma baru. Semula orientasi tindak pidana yang pada umumnya adalah mengejar pelaku pidananya, sedangkan rezim anti pencucian uang lebih mengejar pada hasil-hasul tindak pidananya. Untuk efektifitasnya, undang-undang pencucian uang telah dilengkapi dengan ketentuan khusus, antara lain pengecualian dari ketentuan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya, azas pembuktian terbalik, serta penyitaan dan perampasan aset. Di samping itu, untuk melaksanakan rezim anti pencucian uang yang efektif, koordinasi antara instansi merupakan kunci pokok keberhasilan, diantaranya antara Komite TPPU, PPATK, penyedia jasa keuangan (termasuk bank), regulator (Bank Indonesia, Bapepam, dan Departemen Keuangan), penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan), beberapa instansi yang memiliki fungsi sebagai penyidikan dan lembaga swasta lainnya. Dalam pada itu, kerjasama dalam hal pertukaran informasi intelijen di bidang kejahatan keuangan secara internasional telah pula lakukan oleh PPATK dengan FIU negara lain. Semua kelebihan dan atau kemudahan yang telah dipersiapkan tersebut, diharapkan bisa menjadi modal dalam upaya penegakan hukum yang pada gilirannya dapat menurunkan tingkat kejahatan terutama kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan ilegal. Demikian pengantar dari kami dan semoga buku ini dapat memberikan manfaat yang sebanyak-banyaknya bagi para pembaca yang budiman (KATA PENGANTAR).




Title: CANDIDE_Author: Voltaire_Price Rp 20.000,-_diindonesiakan oleh Asril Sitompul, SH, LL.M., Cetakan pertama, 2003. Isi buku berupa kritikan dalam bentuk sindiran (satire) terhadap masa kekacauan ("kegelapan") yang terjadi dahulu di Perancis. Buku ini telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa karena substansinya sangat menarik dan menjadi bacaan orang-orang penting di berbagai belahan dunia.





oooemynooo